RADAR24.co.id — Polisi menetapkan seorang pria yang mengaku wartawan berinisial LS sebagai tersangka pemerasan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/5/2025), dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan pada tanggal 27 Mei 2025, pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejati kepada korban.
“Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 unit ponsel; 1 buah tas; 1 bundel surat tugas dari media berinisial HR; dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.
Ade Ary menyebut pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5/2025) mengaku sebagai wartawan.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
AJ