RADAR24.CO.ID, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap dua pemuda asal Kabupaten Lampung Tengah, yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sudah beraksi sebanyak 16 kali di Kota Metro, sepanjang 2023 sampai 2024.

 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, dua pencuri itu masih berusia 19 tahun dan merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Ya. Dua pelaku masing-masing berinisial M dan MA, dua-duanya ini masih 19 tahun. Mereka ini warga Kabupaten Lampung Tengah yang sudah 16 kali maling di Kota Metro. Mereka ditangkap pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar jam setengah satu malam,” kata Iptu Rosali kepada wartawan, Jumat, 22/3/2024.

Baca juga: Maling Motor Nekat Nyemplung Sumur Setelah Aksinya Dipergoki Warga

Iptu Rosali menceritakan salah satu kronologis aksi kejahatan dua pelaku tersebut, saat sedang beraksi di wilayah Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Oktober 2023 lalu.

 

“Ada salah satu aksi mereka ini, yaitu pada Selasa, 17 Oktober 2023. Jadi, sekitar jam 04:04 WIB, mereka ini melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah milik korban berinisial S di Metro Barat,” bebernya.

 

“Mereka melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pagar yang dikunci dari dalam, lalu masuk dan menggasak dua unit sepeda motor milik korban,” timpalnya.

 

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, saat polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, yang menyebutkan mereka sedang berada di wilayah Yukumjaya, Kabupaten Lampung Tengah, maka Tim Tekab langsung bergerak.

 

“Mendapati informasi tersebut, Tim Tekab langsung bergerak menuju lokasi, menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap M dan MA,” tukasnya.

Baca juga: Anak Kades Asal Lampung Timur Kepergok Maling Motor

Saat ini, dua pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun masa tahanan.

 

Editor Abdul Jabar, pewarta kiki