Kategori: Politik

7 hari yang lalu

RADAR24.co.id – Polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terus menuai kecaman. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Aceh (Permahi) menyatakan bahwa Kepmen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah batas wilayah Aceh, karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak 1 Juli 1956.   Rifqi Maulana, […]

error: Content is protected !!