RADAR24.CO.ID , Aceh — JA (44) warga kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur digelandang ke Kantor polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungn,

Korban yang berusia 16 tahun itu kini harus menanggung malu karena hamil dan melahirkan seorang anak.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Metro Ditangkap Polisi Karena Cabul, Korban Masih 7 Tahun

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” kata Rizal, Kamis, (21/03/2024).

JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi;

Baca juga: Lihat Anak Tidur Daster Tersingkap, Seorang Pria di Kotabaru Nekat Berbuat Cabul

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.”Terang Kasat Reskrim

 

Editor Abdul Jabar, pewarta ed