RADAR24.CO.ID, Lampung — AE (17) Pelaku pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Remaja dibawah umur itu terbukti bersalah menghabisi nyawa Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama saat dikonfirmasi membenarkan terdakwa anak berinisial AE, telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih pada sidang putusan Selasa (7/5) kemarin. Sidang putusan itu, dipimpin oleh Majelis Hakim, Achmad Munandar.

Baca juga: Kronologi Penangkapan ABG Pelaku Pembunuhan Polisi di Lampung, Motif Ingin Kuasai Harta Benda Korban

“Benar, vonis sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan kemarin (Selasa). Terdakwa anak AE tersebut, dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Alvinda kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Ia mengatakan, dalam sidang putusan tersebut, AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

“Yang memberatkan, terdakwa AE terbilang kejam dan sadis menghabisi nyawa korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata dia.

Guna membuktikan perbuatan terdakwa, lanjut Alvinda, tim jaksa penuntut menghadirkan 15 saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian perkara pembunuhan tersebut.

“Tim penuntut, telah membuktikan terdakwa anak AE melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota polisi Polres Lampung Tengah,” jelasnya.

Baca juga:Polisi di Lampung Tewas Ditempat karaoke, Saat Mabuk Dibekap oleh Teman Sendiri

Sementara Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina mengatakan, saat proses penyidikan sebelumnya, penyidik dan jaksa sempat mengalami kesulitan membuktikan perbuatan AE tersebut. Terdakwa AE kerap memberikan keterangan berbelit-belit.

Tidak hanya itu saja, bahkan AE juga piawai menyembunyikan (membuang) barang bukti meski masih berusia 17 tahun dan termasuk kategori anak di bawah umur.

“Terdakwa AE memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga membuat penyidik dan jaksa awalnya cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa anak AE tersebut,” kata Leni.

Dengan koordinasi yang baik melalui petunjuk jaksa peneliti, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup. Sehingga dalam persidangan, AE tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Waduh !!! Polisi Buat Onar Saat Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT

“Terdakwa AE, mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban. Pembunuhan yang dilakukan terdakwa, karena merasa sakit hati dengan korban,” terangnya.

Pada persidangan, lanjut Leni, terungkap fakta bermula dari sakit hati AE atas perbuatan korban Briptu Singgih Abdi Hidayat. Terdakwa dengan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban menggunakan racun tanaman merk Lannate (mengandung methomyl), Soffel dan racun nyamuk merk Vape.

“Sebelumnya, terdakwa AE telah menghaluskan bahan-bahan racun mengandung unsur kimia itu dan kemudian mencampurkan ke dalam minuman lalu memberikannya kepada korban,” ungkap Leni.

Setelah racun bereaksi dan kondisi korban lemas, AE membekap hidung serta mulut korban menggunakan kaus dalam milik korban, hingga korban mengalami gagal pernapasan dan korban pun meninggal dunia.

“Terdakwa AE, sebelumnya pernah terlibat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit mobil. Namun perkaranya tidak berlanjut, karena terjadi pengalihan penyelesaian perkara pidana anak atau dilakukan diversi ditingkat penyidikan,”

jelas Leni.

 

 

 

 

Editor Abdul Jabar