RADAR24.CO.ID, Lampung — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Kota Metro Polda tangkap dua pemuda, pelaku pengeroyokan yang terjadi di area kost di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan informasi yang diterima Radar24, diketahui aksi pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 22:30 WIB, dan dilakukan oleh delapan orang pelaku terhadap dua korbannya.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, kejadian yang dialami korban berinisial R itu bermula saat dua pelaku mencari dan menanyakan keberadaan sanak saudaranya. Masing-masing berinisial MM(25) dan AK(23).

“Kejadiannya sekitar jam setengah sebelas malam. Jadi, saat korban R bersama seorang temannya tiba di TKP, mereka didatangi oleh 2 orang pemuda yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Kemudian, korban menjawab tidak tahu. Mendapati jawaban dari korban R, lalu 2 orang tersebut pergi. Terlihat bahwa satu di antaranya sedang memegangi sebilah golok,” kata Iptu Rosali, Selasa, 18/6/2024.

Tak berselang lama kemudian, 2 orang tadi datang kembali bersama dengan 6 orang kawannya. Delapan pelaku itu menanyakan kembali keberadaan adik iparnya kepada dua korban tadi.

Korban masih menjawab tidak tahu. Namun kali ini, delapan pemuda tadi malah marah dan memukuli korban tersebut. Bahkan, saksi yang bermaksud melerai juga ikut menjadi korban pengeroyokan. Keduanya dipukuli dan diinjak-injak.

“Mereka dipukul di bagian kepala sebelah kanan berkali-kali secara bersamaan, oleh 8 orang tersebut. Lalu, saksi mencoba melindungi korban dengan cara menarik lengan korban dan dibawa ke tempat ramai. Tapi, para terduga pelaku masih memukuli, bahkan saat korban dan saksi terjatuh, mereka diinjak berkali-kali oleh para pelaku secara bersama sama,” beber Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami memar di bagian badan, kepala dan kaki.

Kemudian, korban dan saksi berobat ke RSUD Ahmad Yani Metro, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro.

Berdasarkan laporan polisi yang korban buat, Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga pada Kamis, 13 Juni 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut.

“Infonya, salah satu pelaku berada di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, hingga pada pukul 13:00 WIB berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku MM.

“Selanjutnya, setelah menangkap pelaku MM, polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pelaku AK,” jelasnya.

“Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban R,” tukas Iptu Rosali.

Saat ini, ke dua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Kiki.