RADAR24.CO.ID, LAMPUNGGembar gembor adanya Rekruitmen, Seleksi dan Pengangkatan Besar besaran bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Tahun 2024 ini oleh Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dapat tanggapan ‘Datar‘ dari Sekretaris Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Tanggamus Bambang Probo Sampurno.

Sebab hingga kini, Probo mengaku belum mengetahui jadwal seleksi rekruitmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang kedua.

“Memang banyak yang bertanya,tapi kepastiannya kami masih belum tahu. Informasinya, belum ada keputusan dari Pemerintah mengenai formasi maupun regulasi menyangkut rekruitmen,”beber Bambang Probo Sampurno, kamis (20/6).

Dirinya mengaku hingga saat ini belum mendapat keterangan resmi mengenai kepastian jadwal seleksi PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Bidang mutasi kemarin rakor di Jakarta, tapi sampai balik lagi tidak ada informasinya,”terang Pejabat Lulusan IPDN Tahun 2005 tersebut.

Sembari menunggu jadwal rekruitmen dari Kemenpan sambungnya, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah (Bapperida) Tanggamus, untuk menyusun kebutuhan formasi PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK).

Menurut Bambang Probo, metode kolaborasi lintas satker sangat penting untuk menentukan kebutuhan formasi PPPK yang akan diusulkan ke KemenPan-RB.

“Kita tidak bisa serta merta asal-asalan dalam mengusulkan formasi PPPK. Harus menyesuaikan ABK dan kemampuan daerah. Kita kolaboratif dengan Bapperida, Keuangan dan melibatkan bantuan berbagai pihak,” jelas Bambang Probo.

Adapun terkait UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan tenaga Honorer akan diangkat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik itu PNS atau PPPK hingga akhir 2024, dirinya mengatakan bahwa hal itu merupakan kabar baik bagi tenaga Honorer di Kabupaten Tanggamus.

Namun Dia menekankan, jika untuk merealisasikan program dalam UU tersebut, merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Pemkab Tanggamus, hanya mendukung langkah apapun yang akan diterapkan Pemerintah soal kebijakan pengangkatan tenaga Honorer menjadi CASN.

“Pemerintah tentu memiliki perhitungan sendiri. Bagaimana mekanisme dan regulasinya merupakan wewenang Pemerintah. Pemkab Tanggamus siap menjalankan apapun yang diinstruksikan,” tegasnya.

Dirinya pun berharap agar semua tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tanggamus pada tahun ini dapat diangkat menjadi CASN.

“Saya doakan yang terbaik untuk teman-teman Honorer. Saya berharap yang terbaik agar kalian semua diangkat menjadi PNS ataupun PPPK,” harap Bambang Probo.