RADAR24.co.id — Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung menyatakan “Lampung Darurat Perlindungan Perempuan dan Anak”. Hal itu disampaikan Toni Fisher dalam keterangan tertulis kepada Radar24, Minggu 12/1/25.
Menurutnya kejadian memilukan yang terjadi dibeberapa awal tahun 2025 ini, agar menjadi perhatian penting dan utama bagi seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung, bahwa kedepannya jangan hanya berpikir membangun infrastruktur saja tapi juga harus imbang dengan pembangunan manusia di daerah terutama kesejahteraan ekonomi masyarakat dan keluarga.
” kalau ada program kearah itu, jangan hanya parsial dan cuma menjadi kampanye saja saat politik, Kerjasama Eksekutif dan legislatif Sangat penting dan harus saling mendukung,” ujarnya.
Toni mengingatkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung sudah sangat menghawatirkan,
” Jangan seperti tahun tahun sebelumnya yang angkanya, berkejaran dengan kasus pidana curat dan curas, Yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat ” itu Bupati dan DPRD ngapain ya??? ” Singgung Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) provinsi Lampung itu
Toni juga menyingung kasus kasus teranyar yang terjadi di Lampung Timur dan Mesuji, kasus yang menimpa almarhumah,
” Untuk kasus di Mesuji, dengan tegas saya minta kepolisian jangan terpengaruh dengan pernyataan bahwa pelaku diduga ODGJ, pastikan tingkatan ukuran penyakit nya, karena dalam peristiwa ini, pelaku masih punya akal dan pikiran, niat memperkosa, mampu melawan dan menyiksa korban dengan benda kayu dan benda tajam, logika kalau dia punya gangguan jiwa akut atau parah saya yakin tidak seperti itu ” tegasnya.
Toni juga meminta pihak keluarga pelaku untuk bertanggung jawab dengan pembiaran orang yang diduga tidak waras tetapi bebas berkeliaran.
” kalau memang dugaan pelaku ada gangguan jiwa, maka kepolisian harus menindak Keluarganya, kenapa membiarkan berkeliaran” tuntutnya.
Lanjutnya, Toni mempertanyakan kepada Pemerintah daerah setempat, apakah layanan bagi keluarga yang mengalami gangguan jiwa sudah tersedia dan dapat dimanfaatkan.
” bila ada berapa jumlah nya? Kalau ada harus di perbanyak. Selain itu, harus kerjasama lintas sektoral organisasi perangkat Daerah dalam menangani nya. Apakah regulasi nya ada, bila ada maka harus ada Tim, didalam tim itu misalkan melibatkan Dinas kesehatan, dinas sosial, satpol PP, camat dan kepala desa” Tuntutnya.
Ning