RADAR24.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, di bawah komando Dr.Yadyn Palembangan, kembali bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan emas di Kota Bitung terkait dengan berkurangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Setelah sebelumnya melakukan penahanan kepada 4 tersangka dalam perkara korupsi pada Kantor Navigasi Kota Bitung dan menyelesaikan tunggakan eksekusi perkara korupsi serta pemeriksaan penyidikan sejumlah anggota dewan Kota Bitung 2019-2024.
Ketika dikonfirmasi Kejari Bitung tidak menampik terkait dengan pemeriksaan penyelidikan tersebut dan menyampaikan masih tahap penyelidikan.
“Kami belum bisa menyampaikan secara terbuka. Yang jelas, penyelidikan ini sebagai upaya penegakan hukum dalam menyelamatkan keuangan negara dari sektor pertambangan. Tugas kita bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan juga menjaga, agar negara menerima manfaat nyata dari sektor pertambangan,” ucap Kejari Yadyn, Rabu (15/1/2025) malam.
Diketahui, Kejari Yadyn merupakan mantan Penyidik KPK dan Penyidik Kejaksaan Agung ini. Dan pada saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Sulawesi Selatan, Kejari Yadyn pernah menangani perkara pertambangan salah satu perusahaan nikel terbesar di dunia yakni PT Vale.
Penyidik yang pernah menangani perkara Jiwasraya dan Asabri ini juga menyampaikan, kita akan melihat skema peristiwa dan core business pertambangan dari sudut pandang hak atau penerimaan yang harus masuk ke Negara.
Syarif