RADAR24.co.id — Polsek Balikpapan Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan karyawati sebuah restoran dengan inisial RAL (19) warga Balikpapan dengan menghadirkan tersangka MRS (21) Warga Puruk Cahu, Kalteng.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di TKP Jalan Indrakilla, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Senin 3 Februari 2025.

 

Pengacara tersangka, Yohanes Maroko, mengatakan, kegiatan ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sejumlah saksi.

“Jalan rekonstruksi sendiri berjalan dengan baik, semua sebanyak 33 adegan dilaksanakan tersangka,” ujarnya usai agenda, Senin 3 Februari 2025.

 

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Balikpapan, Septiawan Dido Permaji, mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk melihat secara komperhensif runutan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MRS terhadap korbannya RAL.

“Dari 55 adegan yang rencananya akan diperagakan, maka dalam rekonstruksi ini tersangka hanya melaksanakan 33 adegan saja,” ujarnya.

 

Mengapa hanya 33 adegan saja, Septiawan menjelaskan, pihaknya melihat perbuatan langsung tersangka, saksi-saksi yang menemukan pertama korban dan karena kondisi tidak kondusif sehingga sempat terjadi kericuhan.

“Kami terima kasih kepada polisi yang sigap mengamankan situasi,” jelasnya.

 

Septiawan menambahkan, untuk adegan pembunuhan yang terjadi diperagakan tersangka mulai dari adegan 10 hingga 20, ini adegan proses yang dilakukan tersangka saat menghilangkan nyawa korbannya.

“Untuk catatan dari Kejaksaan, kami akan berkordinasi dengan penyidik sejak awal, sehingga secara terang benderang dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

 

Diketahui,kasus pembunuhan itu dilakukan di sebuah kafe yang terletak di Jalan Indrakila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, pada Selasa, 24 Desember 2024, malam.

 

Motif pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban. Ketika, MRS, menyuruh korban mencuci sebuah tempat Tupperware.

Dari pengakuan MRS, dalam pemeriksaan polisi, korban sempat melontarkan perkataan yang membuatnya tersinggung dan emosi.

 

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku terlebih dahulu melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban dengan memukul korban.

Di mana korban sempat membalas tapi ditepis (menggunakan tangan oleh pelaku). Kemudian korban dicekik sampai dengan lemas dan meninggal ditempat kejadian.

 

AR