RADAR24.co.id — Kasus pengeroyokan dan penganiayaan 4 pemuda di jalan Desa Mendasari, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, memasuki babak baru.
Pasalnya beredar informasi kendaraan yang dipergunakan oleh para pelaku diduga tidak dilengkapi surat alias bodong.
Terkait hal itu polisi akan lakukan pengecekan terhadap 2 unit motor yang dipakai oleh pelaku pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menjelaskan 2 kendaraan bermotor sementara masih disita sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana,
“Kelengkapan surat akan kami cek” Ujarnya saat dikonfirmasi Radar24, Sabtu 8/3/25.
Stefanus menambahkan untuk 2 pelaku lainnya saat ini sedang dalam Lidik dan sidik. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Buruan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
” Sudah tersangka, sudah terbit DPO nya”
Diketahui, Polisi telah menetapkan 4 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 4 pemuda berinisial ME (20), AD(20), FR(24) warga desa Margasari dan IB(22) Sukorahayu.
Keempat pelaku AA(17), AA(18), W(16) dan IM(16) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung. Kini ditahan di Polsek Matarambaru, Lampung Timur.
” Sudah diamankan, dalam pemeriksaan. 4 orang ” Kata Kapolsek Matarambaru IPTU Rudi Apriyanto saat dikonfirmasi Radar24, Selasa 4/3/25.
Dijelaskan Kapolsek, informasi dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya pelaku berjumlah 6 orang, dua orang masih dalam penyelidikan. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang diamankan 1 buah Sajam berupa karambit, tiga buah patok bambu. Satu helai baju kemeja kotak kotak warna hitam, satu kaos warna hijau, satu kaos warna abu-abu dan satu kaos warna merah” Ungkapnya.
Ditegaskan Kapolsek saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 351 dan 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasus penganiayaan berawal dari sekelompok pemuda tak dikenal melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dijalan Desa Mandala Sari,Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur. senin, 3/3/2025.
Akibat dari penganiayaan tersebut korban bernama Meizar Efendi (20) dan 3 rekannya mengalami luka sayatan dibagian leher serta luka lebam di sekujur tubuh. Korban lalu melaporkannya ke Polsek Matarambaru.
HS