RADAR24.co.id — Kasus penganiayaan oleh sekelompok pemuda Kecamatan Gunung Pelindung di Jalan Desa Mandala Sari Kecamatan Mataram Baru Naik kepenyidikan.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan(SP2HP),No.B/43/111/2025/Reskrim yang diterima oleh korban.

 

“Oleh polisi berkas kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut sudah masuk tahap penelitian pihak Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lampung Timur” Kata Meizar Efendi, salahsatu korban. Selasa 11/3/25.

 

Meizar berharap kasus tersebut bisa secepatnya selesai dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

 

Ia juga meminta polisi bisa menangkap 2 pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

 

“Harapannya bisa cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan 2 pelaku yang masih buron bisa segera ditangkap” imbuhnya.

 

Diketahui Polisi telah menetetapkan 4 orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 4 pemuda berinisial ME (20), AD(20), FR(24) warga desa Margasari dan IB(22) Sukorahayu.

 

Keempat pelaku AA(17), AA(18), W(16) dan IM(16) warga Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung. Kini ditahan di Polsek Matarambaru, Lampung Timur.

 

” Sudah diamankan, dalam pemeriksaan. 4 orang ” Kata Kapolsek Matarambaru IPTU Rudi Apriyanto saat dikonfirmasi Radar24, Selasa 4/3/25.

 

Dijelaskan Kapolsek, informasi dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya pelaku berjumlah 6 orang, dua orang masih dalam penyelidikan. Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

 

” Barang bukti yang diamankan 1 buah Sajam berupa karambit, tiga buah patok bambu. Satu helai baju kemeja kotak kotak warna hitam, satu kaos warna hijau, satu kaos warna abu-abu dan satu kaos warna merah” Ungkapnya.

 

Ditegaskan Kapolsek saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal 351 dan 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

 

 

Hasan