RADAR24.co.id – Gelombang aksi demonstrasi petani singkong di Lampung yang berlangsung sejak awal tahun 2025 telah menyebabkan harga singkong di wilayah ini semakin tak menentu.
Alih-alih membawa solusi, aksi protes yang menuntut kenaikan harga singkong justru memicu ketidakstabilan pasar, membuat petani semakin terpuruk secara ekonomi.
Aksi demonstrasi besar-besaran petani singkong dimulai pada 13 Januari 2025, ketika ribuan petani dari tujuh kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan, memadati kompleks kantor Gubernur dan DPRD Lampung.
Mereka menuntut realisasi kesepakatan harga singkong sebesar Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15%, sebagaimana disepakati pada 23 Desember 2024. Namun, hingga Mei 2025, banyak perusahaan tapioka masih membeli singkong di bawah harga tersebut, berkisar antara Rp900 hingga Rp1.070 per kilogram dengan rafaksi hingga 30%.
Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kesepakatan harga memicu gelombang protes lanjutan, termasuk aksi ricuh pada 5 Mei 2025 di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam aksi tersebut, petani dan mahasiswa bentrok dengan aparat keamanan setelah berupaya menerobos barikade kawat berduri. Massa melempari polisi dengan batu, yang dibalas dengan tembakan gas air mata dan water cannon.
Dampak dari aksi-aksi ini justru memperburuk kondisi petani. Banyak perusahaan tapioka, terutama di wilayah seperti Way Kanan, memilih menutup operasional mereka untuk menghindari tekanan petani, menyebabkan pasokan singkong dari petani tersendat. Akibatnya, harga singkong di lapangan menjadi sangat fluktuatif, kadang anjlok hingga Rp900 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang diperkirakan mencapai Rp731 per kilogram, belum termasuk ongkos angkut dan tenaga kerja.
Agus, petani dari Lampung Timur, mengungkapkan keputusasaan petani. “Kami hanya meminta harga layak, tapi sekarang malah lebih susah jual singkong ” Ujarnya
Bahkan menurut Agus, Setelah adanya aksi demonstrasi banyak pabrik tutup, lapak sepi, harga juga tidak jelas.
“Kami benar-benar terpuruk,” katanya.
Agus mengatakan saat ini petani juga menghadapi masalah lain, seperti sulitnya akses pupuk subsidi dan tingginya potongan rafaksi yang diberlakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Meskipun Kementerian Pertanian telah menetapkan harga acuan baru sebesar Rp1.350 per kilogram per 31 Januari 2025, implementasinya masih terhambat.
Banyak perusahaan mengaku kesulitan menyesuaikan harga karena persaingan dengan tepung tapioka impor yang lebih murah.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, menyebut situasi ini sebagai ketidakadilan ekonomi bagi petani.
“Pemerintah harus segera duduk bersama petani dan perusahaan untuk mencari solusi. Jika tidak, petani akan terus merugi, dan ekonomi daerah bisa terganggu,” tegasnya.
Para petani kini terjebak dalam lingkaran setan: harga singkong yang tak kunjung stabil, biaya produksi yang tinggi, dan pasar yang kian sulit. Tanpa intervensi cepat dari pemerintah dan kerja sama dengan pelaku industri, nasib petani singkong di Lampung, yang menyumbang 39,74% produksi ubi kayu nasional, tampaknya akan semakin terpuruk.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal langsung mengintruksikan tiga keputusan yang ditujukan kepada para kepala daerah (bupati/wali kota) dan perusahaan tepung tapioka agar harga singkong tak anjlok.
Kepala Daerah menuangkan ketiga intruksinya ke dalam Surat Intruksi Gubernur Lampung No.2 Tahun 2025 yang ditandatanganinya tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung tertanggal 5 Mei 2025.
Ketiga intruksinya tersebut:
1. Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350 per kg dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tidak mengukur kadar pati.
2.Harga berlaku sebelum keputusan mentri terkait terhadap lartas dan berlakunya secara nasional
3. Intruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan.
AJ