RADAR24.co.id — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Muslih Chaniago, menegaskan bahwa 177 sertifikat seluas 372 hektare yang terkait lahan garapan warga Sripendowo telah diblokir karena sedang dalam proses hukum di Polda Lampung.

 

Pernyataan ini disampaikan Muslih saat menerima perwakilan warga Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, bersama pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, di Aula Atas Kantor Bupati Lampung Timur, Sukadana, pada Rabu, 21 Mei 2025.

 

Muslih menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan sebelum ia menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Timur. Ia juga telah menyerahkan dokumen terkait (warkah) penerbitan sertifikat kepada Polda Lampung untuk keperluan penegakan hukum.

 

“Penerbitan sertifikat di BPN memiliki prosedur, termasuk warkah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wana. Semua dokumen telah kami serahkan ke Polda Lampung,” ujar Muslih.

 

Ia menambahkan bahwa kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat bukan berada di tangan BPN. “Keabsahan sertifikat bukan wewenang kami. Sertifikat tidak bersifat mutlak dan dapat ditinjau kembali jika terbukti ada masalah,” katanya.

 

Muslih menegaskan bahwa dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani Polda Lampung, semua sertifikat terkait telah diblokir. “Sertifikat-sertifikat tersebut sudah kami blokir sehubungan dengan kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.

 

Proses hukum ini menjadi perhatian warga Sripendowo yang menggarap lahan tersebut, dengan harapan kejelasan status kepemilikan lahan dapat segera terselesaikan.

 

HS