RADAR24.co.id — Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda berinisial RH (22), warga Teluk Betung Selatan, lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu, 9 April 2025.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, terdapat tiga korban pencabulan, yang semuanya adalah laki-laki berusia antara 6 hingga 9 tahun.

Ketiga korban merupakan siswa dari salah satu sekolah dasar di wilayah Teluk Betung Selatan.”Jadi, ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun, dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar di wilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pelaku tidak menggunakan modus khusus untuk mendekati para korban. RH, yang tidak memiliki pekerjaan tetap namun sering membantu membersihkan sekolah dasar tersebut, secara langsung membawa korban ke kamar mandi sekolah tempat mereka belajar.

“Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih di sekolah dasar tersebut,” ujar Kombes Pol Alfret.

Aksi bejat pelaku dilakukan di luar jam sekolah, saat korban bermain di sekolah pada sore hari. Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah. Di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, mencium, dan membekap mulut mereka, sambil melepaskan celana korban.

Pelaku bahkan sempat mencoba menyodomi salah satu korban, namun tidak berhasil.”Sempat salah satu korban hendak disodomi oleh pelaku, namun tidak berhasil karena korban masih di bawah umur.

Meski begitu, anus korban mengalami luka. Selain itu, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” jelas Kombes Pol Alfret.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.”Jadi, kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke RT setempat dan diteruskan ke Polsek Teluk Betung Selatan. Dari situlah penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka dilakukan,” ungkap Kombes Pol Alfret.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi, tersangka mengalami keterlambatan pertumbuhan.

Perilaku RH lebih menyerupai anak berusia 8 tahun, meskipun usianya sudah 22 tahun.”Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan. Perilakunya seperti anak 8 tahun, yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Ng