RADAR24.co.id — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., bersama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan sikap tegas terhadap oknum yang mengaku sebagai ketua umum atau pengurus IWO secara ilegal. Tindakan ini dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi hukum, sehingga dianggap melanggar hukum.

 

PP IWO mencatat sejumlah kasus, antara lain: 

1. Oknum yang mengaku sebagai ketua umum IWO dan kerap mengkritik sebuah BUMN.

2. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan, padahal kepengurusan di wilayah tersebut belum dibentuk kembali.

3. Pengakuan sebagai PW di Lampung, meskipun IWO telah memiliki kepengurusan sah diketuai Edi Arsadad.

4. Pengakuan sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, padahal kepengurusan sah diketuai Roni Romahorbo.

Sikap Tegas PP IWO

Dwi Christianto menegaskan bahwa oknum atau pihak yang mengaku sebagai bagian dari IWO tanpa dasar hukum bukan bagian dari organisasi. “Mereka tidak terdaftar sebagai pengurus di tingkat mana pun dan tindakan mereka merusak nama baik IWO,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

 

PP IWO menegaskan:

1. Organisasi IWO tetap solid dengan legalitas hukum terdaftar di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Merek IWO di Ditjen KI per 30 Maret 2025.

2. Kepengurusan PP IWO sah berdasarkan SK AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 24 Oktober 2023.

3. Tindakan oknum yang mengaku sebagai pengurus dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi IWO.

 

Himbauan kepada Pemangku Kepentingan

PP IWO meminta semua pihak, baik instansi pemerintah, kementerian, maupun swasta, untuk tidak melayani atau mendukung kegiatan ilegal yang mengatasnamakan IWO. Informasi resmi IWO dapat diakses melalui situs https://iwopusat.or.id/ atau hotline 08119911920.

 

“Kami mengajak semua pihak untuk mencegah dan melindungi keutuhan IWO sebagai wadah profesi wartawan yang merupakan aset bangsa,” tegas Dwi Christianto.

 

AJ