RADAR24.co.id – Polsek Seputih Banyak mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukumnya pada Jumat, 23 Mei 2025. Pelaku, pria berinisial RP (53), warga Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun, sebut saja Melati.Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah makan di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah. Saat itu, korban berada di rumah makan tempat ibunya bekerja.Pelaku mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin Rp1.000 dan membelikan minuman. Ketika ibu korban meninggalkan teras depan, pelaku melakukan tindakan pencabulan. Aksi tersebut digagalkan oleh seorang saksi yang melihat kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.“Ibu korban, EF (26), langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputih Banyak,” ujar Kapolsek, Senin (26/5/25).Setelah menerima laporan, tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25). Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Seputih Banyak untuk proses penyidikan lebih lanjut.“Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.Iptu Hairil Rizal menegaskan bahwa Polsek Seputih Banyak akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang menargetkan anak-anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan dugaan tindak pidana serupa,” tuturnya.

 

Ng