RADAR24.co.id – Selama lebih dari sembilan tahun, Tugino menjalankan bisnis pengolahan minyak mentah ilegal di Simpang Mesuji, RK 004, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung. Meski aktivitas ini diketahui warga, bisnis tersebut belum tersentuh hukum, memunculkan tanda tanya besar: siapa yang melindungi Tugino?

 

Warga setempat mengeluhkan gangguan akibat aktivitas ini. “Setiap malam, suara mesin alkon untuk memindahkan minyak dari tangki ke jeriken sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada media ini pada Senin (2/6/2025).

Tugino sendiri tidak membantah bahwa bisnisnya ilegal. “Saya tahu ini ilegal, tapi ini satu-satunya cara saya mencari nafkah karena saya tidak punya kebun,” katanya saat ditemui.

 

Media ini telah berupaya mengkonfirmasi kasus ini kepada Kapolres Mesuji, AKBP M. Harris. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.

 

AJ