RADAR24.co.id — Polsek Tanjung Senang menangkap M (23), karyawan sebuah toko kerajinan kaligrafi di Bandar Lampung, karena menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko tempatnya bekerja. Warga Cikupa, Banten, ini baru bekerja selama 10 hari sebagai tenaga penjualan di toko tersebut.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura sakit untuk melancarkan aksinya. “Pelaku mengaku sakit dan tidak ikut bekerja bersama rekan-rekannya. Saat ditinggal sendirian di mess, ia membawa kabur sepeda motor inventaris toko,” ujar Kombes Alfret, Selasa (3/6/2025).

 

Motor tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp3,5 juta melalui transaksi cash on delivery (COD) setelah diiklankan di akun Facebook. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli tas, sandal, dan celana merek Levis.

 

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan momen saat rekan-rekannya sedang menjajakan produk kaligrafi. “Pelaku mengaku berada di Palembang sebagai alasan untuk menjual motor melalui media sosial. Ia lalu mengatur pertemuan COD di daerah Kemiling,” jelasnya.

 

Di hadapan polisi, M mengaku nekat melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin memenuhi gaya hidup. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.