RADAR24.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan menahan seorang pria berinisial J (57) di Kecamatan Sidomulyo terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan, “Tersangka J (57) telah ditahan setelah kooperatif memenuhi panggilan polisi pada Senin, 2 Juni 2025, dan kini menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.”

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada 29 April 2025. Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada 2 Desember 2024 di rumah tersangka, dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. “Keluarga korban mencurigai perubahan fisik pada korban dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar AKP Indik.

Berbeda dari kasus lain, tersangka tidak dijemput paksa karena bersikap kooperatif. Ia datang sendiri ke Unit PPA setelah menerima panggilan kedua. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari korban untuk memperkuat kasus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak fisik serta psikologis yang serius. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Indik.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

Ng