RADAR24.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya. Pelaku, ORT (27), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Kamis, 5 Juni 2025. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berdasarkan laporan dari korban, BAH (32), warga Poncowati, Terbanggi Besar.

 

AKP Dailami menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di rumah mertua korban di Kelurahan Bandar Jaya Barat yang sedang kosong. Pelaku masuk dengan merusak pintu dan mencuri barang milik korban. “Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya saat mendapati pintu rumah rusak dan barang-barangnya hilang,” ujarnya.

 

Barang yang dicuri meliputi satu unit mesin pompa air merek Sanyo warna biru abu-abu dan satu tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian ditaksir Rp1 juta. Setelah penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di Bandar Jaya Barat dan mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air milik korban.

 

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas AKP Dailami.

 

Ng