RADAR24.co.id — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengamankan dua unit alat berat yang tengah digunakan untuk membuka lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Senin (9/6). Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mencegah serta menindak kegiatan perambahan hutan yang semakin marak di wilayah konservasi tersebut.
Perwakilan Tim Satgas PKH, Toeny Wijaya, menyampaikan bahwa kedua alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perambahan hutan dengan tujuan mengubah kawasan hutan menjadi areal perkebunan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Dua alat berat merek Hitachi PC 200 yang diamankan saat sedang melakukan aktivitas land clearing diketahui milik Nelson Pakpahan dan Cirus Sinaga. Keduanya tengah beroperasi di kawasan hutan TNTN, tepatnya di Kampung Pandawa, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras,” jelas Toeny.
Penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Satgas Garuda PKH di area perkebunan sawit dalam kawasan TNTN. Saat petugas mendekati lokasi dua alat berat yang tengah beroperasi, para operator langsung melarikan diri ke dalam hutan.
Namun, tim berhasil mengamankan seorang mandor dan seorang pekerja tanam sawit. “Kemudian Tim Patroli Satgas Garuda melaporkan kejadian tersebut ke Posko. Selanjutnya, tim intel turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang mandor bernama Ramadhani dan tukang tanam sawit bernama Ervan Efendi. Mereka dibawa ke Posko Satgas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Satgas PKH dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup, khususnya di kawasan TNTN yang menjadi salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.
Para pelaku perambahan hutan terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perambah hutan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan hukuman tambahan seperti pemulihan lingkungan, ganti rugi, bahkan pencabutan izin (jika ada).
Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan kelestarian hutan TNTN tetap terjaga.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025
“Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” kata Prabowo.
AJ/HR