RADAR24.co.id — Polisi menggerebek sebuah lokasi sabung ayam di kawasan Jalan Swwaran, RT 12, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Barat, pada Minggu sore (29/6).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas judi sabung ayam di lingkungan tersebut.
Anggota Sat Samapta Polres Tarakan langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan.
“Kami mendapat informasi sekitar pukul 16.30 Wita dari masyarakat namun saat kami tiba di lokasi, para pelaku langsung kabur,” ujar Kasat Samapta Polres Tarakan, Iptu Imran Tawainella. Senin, (30/6/25).
Dalam penggerebekan ini tidak pelaku yang tertangkap tetapi kemudian mengamankan barang bukti berupa 12 ekor ayam aduan dan 7 keranjang ayam yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Dari 12 ekor ayam, 3 ekor dalam keadaan mati kemudian akan dibawa ke Mako Polres Tarakan,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Tarakan.
Aj