RADAR24.co.id — Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, semakin panas. Setelah sebelumnya Kepala Desa berinisial W dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kendal, kini giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM ikut diseret ke balik jeruji besi.
Tim penyidik Kejari Kendal secara resmi menetapkan PM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan fisik dan pengadaan barang/jasa Dana Desa tahun anggaran 2023.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan Sekdes dalam skema penyelewengan anggaran.
Lebih mengejutkan lagi, Sekdes PM disebut memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan desa yang seharusnya ia verifikasi sebagai bagian dari tugasnya.
Ia justru ikut menyusun laporan fiktif untuk menutupi jejak penggunaan anggaran yang diduga telah dikorupsi.
“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Juni 2025,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, dalam rilis resminya, Kamis (26/6/2026).
Sekdes PM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal berinisial W pada kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa di desa yang dipimpinnya pada tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan Kejari Kendal setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sekitar 5 jam.
Kajari Kendal, Lila Nasution menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan tim penyidik usai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 29 saksi dan 3 orang ahli.
“Penetapan tersangka juga didukung alat bukti lain, berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 530 juta,” terang Lila Nasution dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Senin, (26/5/2025).
Aj