RADAR24.co.id — Pemerintah Pekon Sukamulya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih pada 18 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pekon Sukamulya dan dihadiri oleh Camat Lemong Nursin Chandra, Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Tenaga Ahli (TA), Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Koperasi Merah Putih dibentuk sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Pembentukan koperasi ini didukung oleh Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025, yang memastikan proses pendirian berjalan jelas dan terarah. Koperasi ini memiliki fleksibilitas untuk mengelola berbagai bidang usaha, seperti sembako, klinik, hingga logistik, sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Acara Musdes dibuka dengan sambutan Kepala Pekon Sukamulya, Solikun, yang menegaskan pentingnya koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. “Koperasi Merah Putih akan menjadi motor penggerak perekonomian Pekon Sukamulya. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif seluruh warga, koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujarnya. Solikun juga memberikan arahan teknis terkait pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Usai Musdes, acara dilanjutkan dengan Rapat Pendirian Koperasi Merah Putih yang melibatkan masyarakat Pekon Sukamulya. Dengan terbentuknya koperasi ini, Pemerintah Pekon Sukamulya berharap dapat membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan kesejahteraan warga, dan menjadi contoh pengelolaan kelembagaan ekonomi desa yang partisipatif. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan ekonomi desa sesuai visi nasional.
Jef