RADAR24.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di wilayahnya didorong untuk membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, di Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).
Edi menyoroti bahwa banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta belum mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU tersebut, pada Pasal 45, mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, serta pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Selain itu, Pasal 53 mengatur kewajiban instansi pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dalam jumlah tertentu.
“Instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan 1%,” jelas Edi.
Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang nilai kemanusiaan. “Jangan hanya melihat kewajiban, tetapi yang lebih penting adalah aspek kemanusiaan. Semua manusia harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Semakin banyak penyandang disabilitas yang direkrut, semakin baik,” tambahnya.
Edi juga menyarankan agar pemerintah memberikan pelatihan kerja atau menggali keterampilan penyandang disabilitas terlebih dahulu. “Dengan pelatihan, mereka dapat ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka,” tutup Edi.
HS