RADAR24.co.id – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lampung Timur melakukan penjangkauan terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pencurian di Desa Mendalasari, Kecamatan Matarambaru. Didampingi Camat Matarambaru, tim UPTD PPA bertemu langsung dengan korban dugaan penganiayaan, FF (30), dan pelapor dugaan pencurian, SK (41).

 

Kepala UPTD PPA Lampung Timur, Rusdi S.T., menyatakan bahwa timnya tengah mempersiapkan kebutuhan korban, baik medis maupun psikologis. “Kami telah melakukan penjangkauan ke lapangan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban,” ujar Rusdi, Senin (21 Juli 2025).

 

Rusdi menambahkan bahwa pihaknya menawarkan fasilitasi mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Menurutnya, kasus ini berawal pada 19 Agustus 2024, ketika FF melaporkan SK atas dugaan penganiayaan, sementara SK melaporkan FF dan dua rekannya atas dugaan pencurian.

 

Pada 22 Agustus 2024, UPTD PPA telah melakukan penjangkauan awal dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Mendalasari. “Saat itu, kedua pihak diundang oleh Kades untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menyatakan tidak memerlukan pendampingan, sehingga kami anggap kasus selesai,” jelas Rusdi.

 

Namun, kasus kembali mencuat setelah kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Pemkab Lampung Timur melalui Dinas P3AP2KB dan UPTD PPA terus memantau dan memberikan layanan yang diperlukan,” tambah Rusdi.

Kronologi Kasus Saling Lapor

Kasus bermula pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 01.00 WIB, di Dusun 3, Desa Mendalasari. FF dan dua rekannya terekam kamera CCTV sedang memancing di kolam milik SK. Saat penjaga kolam berusaha menangkap mereka, dua rekan FF kabur, sementara FF diamankan dan dibawa ke rumah SK untuk berdamai.

 

Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah di balai desa keesokan harinya. Namun, FF tidak hadir pada waktu yang ditentukan. FF kemudian melaporkan SK ke Polres Lampung Timur atas dugaan penganiayaan, sementara SK melaporkan FF dan dua rekannya atas dugaan pencurian ikan.

 

Polisi akhirnya menetapkan FF dan dua rekannya sebagai tersangka dugaan pencurian, serta SK sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

 

HS