RADAR24.co.id. — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Sejahtera Pelabuhan Bitung, Menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku 2024, dan Pemilihan Ketua TKBM, bertempat di Gedung Hotel Nalendra, Kecamatan Aertembaga, Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi capaian kinerja setahun terakhir sekaligus menyusun strategi untuk membangun koperasi yang semakin profesional dan berkelanjutan.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung, Tonny Yunus, SE., serta turut dihadiri Ketua TKBM Mas Haji Guntur Tompoh, S.Pd., dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung, Efraim Lomboan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kota Bitung, Rahmat Dunggio, Manager Operaional Pelindo Regional 4 Bitung, Harun Wahab, Kabid Lala KSOP Pelabuhan Bitung, Iwan Sahrial, S.Si.T., M.Si., Kapolsek KPS Bitung, Iptu Harli E. Budi, SE., para tamu undangan lainnya,
Sekretaris Koperasi TKBM, Tonny Yunus, mengatakan para kandidat kini tengah mempersiapkan diri. Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) seiring berkembangnya Pelabuhan Bitung yang didorong menjadi pelabuhan bertaraf internasional.
“KTKBM harus memperkuat kompetensi anggotanya. Tak bisa serta-merta aktif, ada tahapan. Harus jadi calon anggota dulu, baru anggota penuh. Harus punya ijazah dan sertifikat,” ucap Tonny Yunus.
Tonny Yunus juga menambahkan, seluruh 863 anggota koperasi memiliki hak suara. Dari 34 mandor aktif, tiga orang dikabarkan siap maju mencalonkan diri. Ia enggan menyebutkan jumlah pasti kandidat, namun memastikan jumlahnya lebih dari dua.
“Yang pasti lebih dari dua. Kalau dari potensi, ada Pak Jerry. Tapi saya pribadi tak ada niat mencalonkan. Yang utama adalah regenerasi,” katanya.
Selain memilih ketua, pemilihan juga akan menentukan formasi lengkap pengurus: wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bendahara. Struktur pengawas juga akan dipilih, terdiri dari ketua, sekretaris, dan satu anggota.
Lebih lanjut Tonny Yunus juga menegaskan bahwa pengurus hanya boleh menjabat maksimal dua periode. Aturan ini berlaku juga bagi petahana.
“Regulasinya jelas. Pengurus hanya bisa dua periode,” ucapnya.