RADAR24.co.id – Seorang wanita berinisial DS (33) asal Bandar Lampung ditangkap Polres Mojokerto setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap janda berinisial MZ (35), warga Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Sooko.

 

Awal Mula Perkenalan di Media Sosial

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, DS dan MZ pertama kali berkenalan melalui media sosial, lalu melanjutkan komunikasi intens melalui WhatsApp. “Pelaku merasa hubungannya dengan korban spesial, sehingga nekat datang dari Lampung ke Mojokerto untuk bertemu,” ujar AKP Fauzy kepada wartawan pada Kamis (17/7/2025).

Saat pertemuan pertama, MZ mengajak dua temannya, PH (18) dan FU (30), untuk mendampingi. Ketiganya bertemu di kamar kos tempat tinggal MZ. Namun, situasi berubah mencekam ketika DS mengunci pintu kamar dan mengeluarkan cutter. Di bawah ancaman, DS memaksa MZ membuka pakaian, lalu melakukan tindakan cabul, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif korban.

Teriakan MZ meminta tolong didengar FU yang berada di luar kamar. FU segera masuk, membuat DS menghentikan aksinya. MZ dan PH kemudian berhasil melarikan diri dari lokasi.

MZ segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DS yang sudah bersiap kabur ke Lampung. “Kami amankan pelaku beserta barang bukti, termasuk cutter dan pakaian korban,” kata AKP Fauzy. DS kini ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto.

DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

 

Aj/tribun