RADAR24.co.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Timur menyebut sejak januari hingga Juli 2025 sebanyak 56 Pecandu Narkoba masuk dan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Hal itu dikatakan Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur, Maman Permana kepada Radar24 disela sela Sosialisasi dan penyuluhan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Sekampung Udik Lampung Timur, Rabu 6 Agustus 2025.
Maman menjelaskan dari 56 Kien yang datang ke BNN Lampung Timur, sebanyak 26 klien datang secara sukarela sedangkan 30 klien adanya proses hukum.
” Perlu diketahui rehabilitasi ada 2 macam,
yang pertama karena sukarela dan yang kedua karena adanya proses hukum” ujarnya.
Menurut Maman, sukarela berarti masyarakat datang ke BNN secara mandiri, dan yang dimaksud adanya proses hukum adalah klien merupakan orang yang dalam proses hukum di kepolisian
” Bagi klien diberi yang datang secara sukarela diberi 3 jaminan yang pertama tidak diproses hukum, yang kedua identitasnya di rahasiakan dan yang ketiga gratis atau tidak dipungut biaya” jelas Maman.
Ia menghimbau kepada masyarakat atau penyalahguna narkotika agar tidak ragu untuk datang ke BNN Kabupaten Lampung Timur
“Penyalahguna adalah korban, karena korban maka BNN menganggap harus di obati atau rehabilitasi” Jelasnya
” Dan saya tegaskan lagi bahwa masyarakat untuk tidak takut datang ke BNN dengan 3 jaminan yang diberikan” Pungkasnya.