RADAR24.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8), seperti dikutip dari Antara.
Budi menegaskan, peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi masih terbuka. “Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dugaan keterlibatan Sudewo bukan kali pertama mencuat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, KPK membeberkan bahwa penyidik menyita sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Sudewo membantah uang itu terkait kasus suap, dan mengklaim berasal dari gaji sebagai anggota DPR RI serta usaha pribadi.
Kasus dugaan korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Hingga November 2024, total 14 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua korporasi. Terbaru, ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto resmi ditahan pada 12 Agustus 2025.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana suap yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kemungkinan mengarah pada kepala daerah.