RADAR24.co.id. — Bertepatan dengan momen 17 Agustus 2025, sebanyak 398 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung mendapatkan kado istimewa berupa remisi.

 

Remisi atau pengurangan hukuman ini diberikan oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., yang didampingi Wakil Wali Kota Randito Maringka bersama Kepala Lapas Kelas IIB Edi Kuhen, Amd.l.P., SDH., MH., usai melaksanakan upacara pemberian remisi umum dan dasawarsa.

 

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai., SIK., MH., Dandim 1310/Bitung, Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono, SH., Komandan Yonmarhanlan Vlll Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr., Opsla., dan unsur Forkopimda lainnya.

 

 

Wali Kota Hengky Honandar menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, namun bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, dan tekad memperbaiki diri.

 

Tahun ini, total 398 remisi diberikan kepada warga binaan, terdiri dari:

 

🔹 Remisi Umum

 

Sebanyak 245 orang menerima remisi umum (RU I dan RU II), dengan rincian:

 

RU I (pengurangan masa pidana): 240 orang, dengan durasi bervariasi dari 1 hingga 6 bulan.

 

RU II (remisi langsung bebas): 5 orang, yaitu Andika Umar, Ebin, Deni Rivaldo Gabriel, Fernando Silinuan, dan Juan Lumabaeng.

 

🔹 Remisi Dasawarsa

 

Khusus untuk momen 10 tahun kemerdekaan, diberikan kepada 262 orang, terdiri dari:

 

RD I (pengurangan masa pidana): 254 orang, dengan durasi 8 hingga 90 hari.

 

RD II (langsung bebas): 8 orang, yaitu Rifaldy Pandesolang, Fikran Makisurat, Supandi Lantong, Wenda Tatanude, Michael Supit, Laipo, Yeremias Kaudup, dan Yahya Palingsgu.

 

Dengan demikian, total warga binaan yang langsung bebas berkat remisi tahun ini adalah 13 orang.

 

Wali Kota Hengky Honandar juga berharap agar para warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang langsung bebas, mampu mengambil pelajaran dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta berkontribusi bagi pembangunan daerah.

 

“Tidak ada kata terlambat untuk berubah. Gunakan kesempatan ini untuk menata ulang kehidupan,” pesannya.

 

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta mendorong semangat harmonisasi dan pembangunan Bitung Maju yang melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk mantan warga binaan.