RADAR24.co.id — Lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang semestinya untuk membina masyarakat adalah Lapas itu sendiri, yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi dan re-integrasi narapidana menjadi anggota masyarakat yang berguna, berbekal pelatihan dan pembinaan kepribadian sesuai prinsip-prinsip Pemasyarakatan dan Pancasila, serta melibatkan peran serta masyarakat dalam proses rehabilitasi.
Namun hal itu justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan oleh seorang Sipir Lapas kelas IIA Kota Metro, Provinsi Lampung, bernama Febri Bayu Suseno. Ia bukannya membina warga yang ada didalam penjara untuk menjadi lebih baik, tetapi malah memasukkan narkoba kedalam penjara tersebut.
Seorang sumber Radar24 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, bahwa, kasus ini terbongkar saat pihak Lapas kelas IIA Kota Metro mengamankan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tengah mengkonsumsi narkoba.
Selanjutnya pihak Lapas menghubungi Sat Resnarkoba Polres Metro untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggelar razia bersama.
Dari razia tersebut lebih dari 10 orang WBP diamankan dan dimintai keterangan,”Dari bandar, kurir dan pengguna semua berhasil diamankan dan semua merupakan jaringan dalam Lapas” Ujar sumber, melalui WhatsApp, pada 5 Agustus 2025.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan keterangan bahwa narkoba dimasukkan oleh seorang pegawai Lapas (Sipir) bernama Febri Bayu Suseno, yang saat ini telah dinonaktifkan dari Lapas Metro” terang Sumber.
Namun yang aneh, kata Sumber kasus ini tidak mencuat ke publik dan seolah-olah sengaja ditutup – tutupi.
Sumber mengatakan, penggunaan narkoba oleh WBP di Lapas Kota Metro telah merajalela,” Iya, sudah 11 orang diperiksa tapi masih anteng anteng aja. Narkoba juga masih bisa masuk disini” tutupnya.
Diberitakan, Seorang sipir Lapas Kelas IIA Metro Lampung ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyelundupan narkoba. Ia menyelundupkan berbagai jenis narkoba diduga untuk narapidana.
Identitas sipir tersebut berinisial FBS alias Febri, Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut yakni lima butir ekstasi dan 15 klip berisikan sabu.
“Benar, jadi kasus ini yang mengungkap kalapas beserta jajarannya, kemudian selanjutnya langsung diserahkan kepada Polres Metro,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, dilansir dari detik, Kamis 21/8/25.
Jalu menjelaskan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro.
“Sudah langsung diserahkan ke Polres Metro beserta barang buktinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jalu menerangkan pihaknya masih menunggu hasil incraht pengadilan atas kasus tersebut.
“Kami akan tunggu hasil putusan sidang, apabila dinyatakan bersalah oleh pengadilan kita akan usulkan pemberhentian terhadap oknum tersebut,” ujarnya.