RADAR24.co.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) resmi mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi untuk mengawal aksi masyarakat sipil di Kota Bandar Lampung. Posko ini dibentuk sebagai wujud kepedulian terhadap keresahan masyarakat atas situasi di Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi mereka yang menyuarakan aspirasi secara damai, 31 Agustus 2025.

 

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, S.H., menyatakan, “Kami mendirikan posko ini untuk memastikan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, yang dijamin oleh konstitusi, benar-benar terlindungi. Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif.”

 

Posko ini berfungsi sebagai pusat pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum bagi peserta aksi atau warga yang mengalami intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi akibat partisipasi dalam gerakan rakyat. Sumaindra menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Warga negara yang menyampaikan pendapat berhak mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya, merujuk pada Pasal 5 huruf b UU 9/1998.

 

Lebih lanjut, Sumaindra menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan menjamin akses keadilan bagi masyarakat. “Massa aksi yang berhadapan dengan aparat penegak hukum berhak didampingi advokat. Advokat juga dilindungi oleh Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana demi pembelaan kliennya,” tambahnya.

 

Posko ini juga menegaskan bahwa aksi damai merupakan hak demokratis setiap warga negara, dan negara berkewajiban melindungi, bukan mengkriminalisasi. “Kehadiran posko ini diharapkan membuat masyarakat tidak takut menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai. Kami siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat dengan solidaritas dan dukungan hukum,” tegas Sumaindra.

 

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi hotline di nomor 0821-8222-2070 melalui WhatsApp dengan menyertakan identitas diri, kronologi singkat, kondisi terakhir saat peristiwa, serta dokumentasi jika memungkinkan.