RADAR24.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program insentif pajak dalam rangka memperingati HUT ke-35 Kota Bitung. Selama 1 September – 31 Oktober 2025, wajib pajak dapat menikmati diskon 35 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan (PBB-P2) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE., bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Ignatius Rudy Theno melalui Kepala Bapenda Theo Rorong menjelaskan, diskon diberlaku dari tanggal 1 September – hingga 31 Oktober 2025. Untuk diskon 35 persen PBB-P2, dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak dari tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Theo juga menambahkan bahwa keringanan ini berlaku khusus bagi wajib pajak dengan nilai ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp 3.500.000, sedangkan nilai di atas itu tetap dikenakan pembayaran secara normal.
Adapun ketentuan diskon dan pembebasan denda adalah sebagai berikut:
Diskon 35% untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995–2013.
Diskon 35% untuk penetapan PBB-P2 tahun 2014–2025, khusus untuk nilai ketetapan sampai dengan Rp 3.500.000.
Pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak PBB-P2.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan keringanan ini. Diskon dan pembebasan denda akan otomatis berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 September 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Simulasi Penghitungan:
Jika nilai SPPT sebesar Rp 200.000, maka setelah diskon 35%, yang dibayarkan hanya sebesar Rp 130.000.
Theo juga berharap program ini dapat menjadi pemicu bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Mari manfaatkan momen HUT Kota Bitung ini dengan semangat kebersamaan dan kepatuhan. Pajak Anda, untuk pembangunan Kota Bitung yang lebih baik,” kata Theo Rorong.
Lebih lanjut, Theo juga mengatakan bahwa Program ini berlaku selama dua bulan penuh, mulai 1 September hingga 31 Oktober 2025, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan nyata bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Diskon PBB-P2 ini adalah hadiah hari ulang tahun ke-35 untuk Kota Bitung. Kami ingin memudahkan warga sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa membayar pajak adalah bagian dari membangun negeri,” ucap Theo Rorong.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Pemkot Bitung.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka, pemerintah terus memacu pendapatan asli daerah (PAD) demi menyeimbangkan beban APBD 2025 yang masih terdampak utang masa lalu.
Tak hanya memberi keringanan, Pemkot Bitung juga menghadirkan aplikasi SIPAD (Sistem Informasi Pajak Daerah) sebagai solusi digital yang memudahkan warga mengakses layanan pajak dari hulu ke hilir.
“Kami ingin membangun budaya taat pajak yang inklusif dan berkelanjutan. SIPAD adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan ramah teknologi,” tambah Theo Rorong.
Dengan kebijakan ini, Bitung tak hanya merayakan hari jadinya, tetapi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan membangun masa depan kota yang lebih cerah dan mandiri.