RADAR24.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan visitasi kepatuhan badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Gedung PKK Jalan S. Parman Kota Samarinda pada Kamis (4/9/2025).
Visitasi ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Samarinda, H. Saefuddin Zuhri, SE., MM., yang didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani, S.STP., MM., beserta seluruh kepala bidang dan sekretariat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda. Tim dari Komisi Informasi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Komisioner KI, Muhammad Yuhdi, juga hadir dalam acara tersebut.
Visitasi ini merupakan tindak lanjut setelah Pemkot Samarinda mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Samarinda menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi. “Pemerintah Kota Samarinda akan terus berupaya membuka akses informasi publik melalui berbagai inovasi digital dan pelayanan yang lebih inklusif. Masyarakat dapat mengetahui dan/atau mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan melalui kanal resmi pemerintah Kota Samarinda, yaitu dengan mengakses website PPID, aplikasi SAMAGOV, dan Media Sosial Pemerintah Kota Samarinda (Facebook, Instagram, dan Twitter),” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KI Kaltim, Muhammad Yuhdi, menekankan pentingnya kepatuhan badan publik terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. “Visitasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap badan publik menjalankan amanat undang-undang. Ada tiga hal penting dalam menjalankan keterbukaan informasi publik, yaitu aksesnya mudah, lebih cepat, dan biayanya yang murah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi. Apalagi Pemerintah Kota Samarinda saat ini telah memiliki aplikasi Samagov dan Samarinda AI, tentunya baik percepatan memperoleh informasi dan transparansi informasi akan lebih maksimal,” tutupnya.
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip yang menekankan bahwa informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum karena alasan keamanan, privasi, atau lainnya.
Dengan demikian, kepatuhan badan publik pada keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.