RADAR24.co.id — Berbagai kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual belakangan muncul dari kalangan terpelajar. Ironi yang terjadi turut menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi. Pada umumnya, korban pelecehan seksual adalah perempuan dan pelaku pelecehan seksual sebagian besar adalah laki-laki. Bentuk pelecehan yang paling besar, meliputi: komentar yang menyinggung atau mengancam; perlakuan secara langsung; serta pelecehan seksual di dunia maya (online). Pelecehan seksual mengakibatkan masalah kesehatan, dapat merusak kondisi mental, fisik, sosial, hingga menimbulkan efek somatik.
Melihat rentetan kejadian yang ada, Pemkab Lamtim melalui DP3AP2KB bersama Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung menginisiasi memberikan pembekalan tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA) Way Jepara. Rabu 10/9/25.
” Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi menjadi hal penting yang sangat dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan tingginya kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, Perguruan tinggi sejatinya menjadi lembaga pendidikan yang menanggung mandat untuk tidak hanya menjalankan transformasi pengetahuan tapi juga etika dan moral” Kata Edi Arsadad Ketua AKRAP saat memberikan materi tentang Layanan dan peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Edi, mengharapkan Kampus menjadi lingkungan yang aman dari kekerasan dan pelecehan seksual, “maka dari itu semua warga perguruan tinggi tanpa terkecuali harus bekerja sama dalam pencegahannya, jangan sampai tempat yang seharusnya nyaman dan aman untuk transformasi pengetahuan tapi malah menjadi tempat yang menakutkan dan jauh dari kata aman. Benar, membangun rumah yang aman dari kekerasan itu sulit, Aku kamu perlu menjadi kita untuk kita bisa” Kata Edi.
Senada Direktur LPHPA Lampung, Toni Fisher mendorong kampus STAIDA untuk segera membentuk Satgas pencegahan dan pelayanan kekerasan di kampus sesuai amanah Permendikti nomor 55 Tahun 2024.
“Saya berharap hasil dari kegiatan ini, mahasiswa peserta menjadi semakin kuat perannya di masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.tidak hanya di kampus namun juga di lingkungan tempat tinggalnya” kata Toni.
Toni berharap kedepannya pihak kampus juga memberikan pembekalan tentang perlindungan dan layanan perempuan saat mahasiswa nantinya melakukan KKN di desa-desa.
Sementara Plt. Dinas P3AP2KB Titin Wahyuni menekankan bahwa pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah sendiri.
Ia berharap kalangan civitas akademika yang ada di STAIDA Way Jepara bukan hanya mampu menjaga diri, namun juga dapat melindungi keluarga serta lingkungan.