RADAR24.co.id — Seorang petani di salah satu desa di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih balita. Senin 15/9/2025.
Pencabulan tersebut dilakukan oleh S (47) terhadap seorang bocah sebut saja bunga (4) di dapur rumah pelaku.
Orangtua Bunga, N (39) mengaku melihat dengan mata kepala sendiri perbuatan pencabulan yang dilakukan S kepada putrinya.
Selanjutnya N yang tidak terima anaknya dicabuli mengadukan peristiwa tersebut ke Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) untuk meminta pendampingan.
Laporan tersebut diterima di SPKT dengannomor: LP/319/Ix/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 15 September 2025.
Ketua Yayasan AKRAP, Edi Arsadad membenarkan laporan yang dilayangkan orangtua korban ke Polres Lampung Timur.
“Ya benar hari ini kita sudah lakukan pelaporan ke polres Lampung Timur dengan pendampingan langsung dari UPTD PPA” Kata Edi Arsadad.
Edi menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2025 di rumah terduga pelaku.
Orangtua korban, awalnya masih ragu melaporkan kasus tersebut karena merasa malu dan menganggap peristiwa itu merupakan aib keluarga.
Namun, setelah mengikuti sosialisasi secara mandiri tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ibu korban memberanikan diri mengadukan hal tersebut ke Yayasan AKRAP yang dilanjutkan ke UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur.
“Ini sebuah langkah nyata dan konkrit dari upaya yang terus dilakukan berbagai pihak dalam rangka mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan slogan berani melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ” ungkapnya.
Edi berharap dengan adanya laporan yang telah diterima oleh pihak polres Lampung Timur dapat segera ditindaklanjuti.
“Kita berharap Kepolisian dan aparat penegak hukum terkait secepatnya memproses kasus ini, dan segera menghadapkan pelaku ke meja hijau hingga mendapatkan hukuman yang berat” tandasnya.