RADAR24.co.id – Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian dalam menindak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan kriminal, seperti pemerasan. Pernyataan ini disampaikan Alzier melalui Grup WhatsApp Rmol Lampung pada Senin, 21 September 2025.

“Nakal-nakal begitu, tangkap wae yo dekku… Kusut yo…” ujar Alzier dalam komentarnya. Ia bahkan mendorong polisi untuk bertindak tegas terhadap pelaku pemerasan yang melibatkan oknum LSM dan ormas. “Sikat wae Wil, kalo ngelawan-nelawan ama polisi yo… Biar kapok itu yo,” tambahnya.

Dukungan Alzier ini merujuk pada kasus penangkapan ketua dan anggota LSM, W dan F, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali.

Modus Pemerasan dan Ancaman Demo

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika W dan F menghubungi Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, kedua pelaku mengirimkan berita-berita yang mendeskreditkan dan menyudutkan Imam Ghozali, serta mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di RSUDAM.

“Pada 18 September, kami mendapat informasi dari pelapor, Direktur RSUDAM, tentang rencana demo terkait rumah sakit tersebut,” ungkap Indra, Senin (22/9/2025).

Tuntutan Fee Proyek dan Penyerahan Uang

Menindaklanjuti ancaman tersebut, Imam Ghozali memerintahkan salah satu kepala bagian RSUDAM untuk bertemu dan berkomunikasi dengan W dan F pada Minggu, 22 September 2025. Dalam pertemuan itu, kedua pelaku meminta fee proyek sebesar 20 persen. Karena pihak rumah sakit tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut, pelaku akhirnya memeras korban dan menerima uang sebesar Rp20 juta.

“Berdasarkan pendalaman, pelaku memanfaatkan narasi berita yang menyudutkan untuk mendapatkan keuntungan melalui aksi pemerasan,” tegas Indra.

Pemeriksaan Intensif dan Penahanan

Saat ini, W dan F telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. Sebanyak enam saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. “Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengungkap fakta lebih lanjut,” jelas Indra.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik tidak terpuji oknum LSM dan ormas yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Langkah tegas kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.