RADAR24.co.id — Carut marut sengketa tanah di Kabupaten Lampung Timur seperti tak ada habisnya, Ratusan warga dari Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono berkali-kali melakukan aksi meminta pemberantasan atas mafia tanah, lalu di Margatiga warga juga diusik oleh mafia tanah karena lahan garapannya tiba tiba diambil oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
Kini kembali mencuat kasus sengketa tanah yang diakui milik warga dari Desa Sukadana Darat, Lampung Timur yang diduga diserobot dan ditanami oleh perusahaan perkebunan PT. Great Giant Pineapple (GPP).
Puluhan warga desa Sukadana Darat mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur di Sukadana, mereka mempertanyakan status tanah mereka yang sebagian ditanami oleh PT GGP. Warga juga mengaku kesulitan mengajukan penerbitan sertifikat, pasalnya pihak PT GGP tidak bersedia memberikan tandatangan terkait batas tanah.
Menurut keterangan warga, tanah tersebut diluar dari area HGU yang dikuasai oleh PT GGP. Warga meminta pihak BPN dapat memediasi agar dipertemukan dengan pihak PT GGP.
Yusuf Ahli waris pemilik lahan mengaku telah dirugikan selama 20 tahun lebih oleh pihak PT NTF yang saat ini telah berpindah pengelolaan ke PT GPP.
Menurut Yusuf, Tanah seluas 18 Hektare tersebut adalah milik Zuliardi dengan bukti surat keterangan tanah (SKT) pada 03 Maret 1986.
” Saya bersama keluarga lainnya mengurus lahan itu tersebut sejak tahun 1989 hingga 2006,” Ujar Yusuf, Rabu 24/9/25.
Setelah 2006 tanah tersebut kemudian ditanami oleh pihak perusahaan, padahal kata Yusuf, lokasi lahan milik keluarga nya berada diluar lokasi HGU milik perusahaan.
Yusuf bersama keluarganya pernah mencoba mencari keadilan dengan mendatangi lokasi dan bertemu pihak perusahaan.
” Pihak perusahaan selalu beralasan silahkan mengukur dengan BPN dan biaya di tanggung oleh ahli waris, sedangkan kami tidak punya biaya,” Imbuh Yusuf.
Ia berharap sebagai masyarakat kecil yang memiliki lahan berbatasan dengan Perusahaan besar, agar jangan dibenturkan dengan proses yang memberatkan.
“Kami juga minta pemerintah Lampung Timur, Ibu Bupati Ela, bisa turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tanah kami” pinta Yusuf.
Ditempat yang sama Haila Kepala seksi Sengketa didampingi Ferdinand, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan yang dihadapi warga dari Sukadana Darat.
Pihak BPN menyarankan agar warga membuat surat pengaduan atau permohonan mediasi, ” Kami tadi hanya menyarankan agar warga mengirimkan permohonan untuk dimediasi, dan kami bisa menindaklanjuti dengan berkirim surat kepada para pihak” Ujarnya.