RADAR24.co.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Dalam jumpa pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Rabu (22/9/2025), Purbaya menyatakan bahwa penjualan rokok ilegal, baik di marketplace online maupun warung-warung, akan ditindak tegas.

“Saya sudah memanggil pengelola marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, dan Blibli untuk memastikan mereka tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Mereka minta waktu hingga 1 Oktober, tapi saya dorong agar segera dilakukan. Kami sudah tahu siapa saja yang menjual, dan penindakan akan segera dimulai,” tegas Purbaya. Ia juga memperingatkan pelaku yang masih nekat menjual rokok ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan memeriksa peredaran rokok ilegal di warung-warung, termasuk yang dijual dalam kemasan toples dengan harga murah. “Kami akan lakukan inspeksi acak ke supplier dan warung-warung. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan di jalur impor, khususnya jalur hijau, untuk mencegah masuknya rokok ilegal. “Pengecekan acak akan dilakukan, dan jika ada keterlibatan dari Bea Cukai atau pegawai Kementerian Keuangan, mereka juga akan kami sikat,” kata Purbaya dengan nada tegas.

Kementerian Keuangan optimistis bahwa langkah-langkah ini dapat menghentikan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan. “Kami yakin, dengan kerja sama semua pihak, rokok ilegal bisa diberantas sepenuhnya,” tutup Purbaya.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi rokok ilegal, tetapi juga meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.