RADAR24.co.id. — Aktivitas reklamasi untuk pembangunan jetty (dermaga) di pesisir Desa Ulusawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, di hentikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (25/9/2025).

 

Jetty seluas 2,231 hektare milik PT GMS itu dinilai ilegal karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyatakan penghentian itu bersifat sementara hingga perusahaan memenuhi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.

 

“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk terminal khusus, karena hasil pemeriksaan jelas pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” kata Ipunk di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

 

Dari hasil klarifikasi, PT GMS membangun jetty untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi nikel.

 

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menyebut aktivitas tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah aturan turunannya, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

 

Menurut Kurniawan, penghentian ini juga bagian dari rangkaian Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan yang digelar menuju HUT ke-26 KKP pada akhir Oktober nanti.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengingatkan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ia menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan usaha.