RADAR24.co.id — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat kembali membuat geger di Lampung Timur. Kali ini bukan soal kualitas makanan, melainkan isi perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dan pengelola logistik yang dianggap memberatkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi sekolah.
Dugaan adanya surat perjanjian yang diterima wartawan Radar24, Sabtu (27/9/25) tersebut akibat adanya kejadian siswa penerima program MBG yang terus mengalami keracunan di sejumlah daerah.
Perjanjian tersebut ditandatangani antara Salahsatu Kepala Sekolah di Kecamatan Matarambaru dengan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Tulung Pasik.
Dalam dokumen yang sempat beredar di grup WhatsApp masyarakat Lampung Timur, terdapat dua poin kontroversial. Yakni dalam Poin 5, pihak sekolah diwajibkan mengganti alat makan (tray stainless) yang rusak atau hilang, dengan harga Rp 80.000 per unit.
Kemudian pada Poin 7, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan atau ketidaksesuaian paket makanan, pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi hingga SPPG menemukan solusi.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran dari surat perjanjian tersebut kepada pihak sekolah dan SPPG terkait.