RADAR24.co.id –– Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, menimpa Jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut Ambarita, dirinya tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.

Namun, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya.

Korban bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan.

“Telepon genggam saya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang” Ujarnya kepada Radar24, Sabtu (27/09/25).

Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi. Korban mengaku mengalami luka dibagian wajah akibat pengeroyokan tersebut.

” Saya harus mendapatkan perawatan medis akibat luka dimata” Katanya.

Saat ini korban tengah dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kebebasan pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas informasi.