RADAR24.co.id — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar dua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo berinisial IGN PRW diberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, Selasa (23/9/2025), karena terkait kasus suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA yang melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.
Sementara sidang MKH kedua menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada Hakim FK yang merupakan hakim di PN Jember karena terbukti berselingkuh, Kamis (25/9/2025) di Gedung MA.
Mantan KPN Tobelo Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Diketahui, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim IGN PRW yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, Selasa (23/9/2025) di Gedung MA.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sidang MKH digelar atas rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dengan melibatkan mantan Hakim PN, asisten mantan Hakim Agung GS.
Saat masih menjabat sebagai KPN Tobelo, IGN PRW dimintai bantuan untuk pengurusan perkara yang ditangani Hakim Agung GS di tingkat kasasi. Kemudian ia menghubungi temannya, yaitu PN yang merupakan asisten Hakim Agung GS. Selanjutnya, disepakati imbalan pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 725 juta.
Penyerahan dilakukan oleh IGN PRW bersama pengacara termohon kasasi (PT Emerald Ferochromium Industry) kepada PN pada 18 Februari 2022 di Rest Area Km 19 Bekasi/ Tol Jakarta Cikampek.
Terkait kasus ini, kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan IGN PRW karena diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta. Saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK, IGN PRW mengembalikan uang tersebut. Temuan itu akhirnya menjadi jalan masuk Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan dan merekomendasi pemberhentian kepada IGN PRW.
Dalam pembelaannya, terlapor membantah semua tuduhan yang diajukan, dan video yang ada bukanlah sebagai alat bukti terjadinya perselingkuhan. Beberapa laporan bahkan dianggap merupakan masa lalu yang telah selesai. Ia menegaskan seharusnya MKH berfokus kepada pelaporan dari pelapor. FK juga membantah tuduhan melakukan pelecehan seksual dan pernah menikah siri karena ia bukan muslim.
Dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam MKH, hanya empat saksi yang keterangannya dianggap memiliki nilai pembuktian, yaitu dari istri terlapor, rekan kerja, dan teman terlapor. Pada intinya, para saksi memberikan keterangan yang menguatkan apa yang disampaikan terlapor. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan juga memberikan bantahan yang sama. Tidak ada terjadi perselingkuhan dengan IN karena hanya sebatas hubungan kerja dan tidak pernah terjadi pelecehan.
Namun, majelis tidak sepakat dengan pembelaan tersebut dan menolak seluruh pembelaan. Artinya, tidak ditemukan fakta yang bisa menganulir rekomendasi KY. Hal yang memberatkan lainnya adalah terlapor telah melakukan perbuatan yang tidak pantas secara berulang kepada beberapa perempuan, baik sebagai hakim di PN Raba Bima maupun di PN Jember.
Sebagai hakim, FK dianggap tidak mampu menjaga marwah jabatannya untuk menjunjung tinggi keluhuran martabat serta perilaku hakim. Ia juga dianggap mencemarkan atau merusak nama baik lembaga peradilan. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
“Terlapor telah terbukti melanggar Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 3 butir 3.1.(6), Angka 5 butir 5.1.1., Angka 6 butir 6.1., dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a., Pasal 7 ayat (3) huruf c., Pasal 9 ayat (4) huruf a., Pasal 10 ayat (2) huruf a., dan Pasal 11 ayat (3) huruf a. Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” urai Siti Nurdjanah.
Selain Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah sebagai ketua, majelis MKH kali ini terdiri dari Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Sedangkan perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.