RADAR24.co.id — Forum Pemred Indonesia mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan kerja jurnalistik di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan.
Retno menegaskan bahwa menghalangi kegiatan jurnalistik di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers,” ujar Retno dalam keterangan resmi, Minggu, 28 September 2025.
Pasal 4 UU Pers menjamin kebebasan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Forum Pemred mendukung langkah Redaksi CNN Indonesia yang mempertanyakan pencabutan kartu pers Istana milik Diana Valencia kepada BPMI.
Retno menambahkan bahwa Forum Pemred berkomitmen mendukung upaya peningkatan kualitas jurnalistik, termasuk keberlanjutan media, dengan melibatkan semua pemangku kebijakan sambil menjaga kemerdekaan pers. Forum Pemred juga mengingatkan semua pihak untuk mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Forum Pemred berharap kasus yang dialami Diana Valencia tidak terulang. “Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga komitmen terhadap kemerdekaan pers,” tegas Retno.
Sebelumnya, kartu identitas pers Istana milik Diana Valencia dicabut setelah ia mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025. Diana bertanya apakah Prabowo memberikan instruksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait MBG. BPMI menganggap pertanyaan tersebut tidak sesuai konteks dan memutuskan mencabut kartu liputan Diana.
Prabowo sendiri menjawab pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa ia akan memanggil Kepala BGN Dadan Hindayana. “Saya memantau perkembangan program itu. Setelah ini, saya akan panggil langsung Kepala BGN dan beberapa pejabat terkait,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari telah mengirimkan surat resmi kepada BPMI pada Minggu, 28 September 2025, untuk mempertanyakan alasan pencabutan kartu pers Diana. “Surat telah kami kirim siang ini, tapi mungkin belum dibaca oleh pihak BPMI,” ujar Titin saat dihubungi. Ia masih menunggu tanggapan resmi dari BPMI dan berharap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan.
Titin menambahkan bahwa kartu pers Diana diambil langsung oleh petugas BPMI di kantor CNN Indonesia TV, Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, pada Sabtu malam, 27 September 2025. Namun, petugas tersebut tidak dapat menjelaskan alasan pencabutan kartu liputan tersebut.