RADAR24.co.id –– Aksi pencurian perampokan terjadi di BRI Link Nayra 05, Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, pada Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 17.34 Wita. Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil menggondol uang Rp21 juta.
Peristiwa bermula saat korban tengah membersihkan sampah di samping gerai. Seorang pria berjaket hoodie hitam, helm, dan masker masuk ke dalam BRI Link, lalu menanyakan ketersediaan uang tunai.
Tak lama kemudian, datang pelaku lain mengenakan kaos hitam, helm, dan masker. Secara tiba-tiba, pelaku menyiramkan air cabai ke wajah korban, memukul pipi kiri hingga korban terjatuh, lalu mencekik dan membungkam mulut korban sambil mengancam akan membunuh jika berteriak.
Dalam kondisi itu, pelaku menggasak uang dari laci dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bersama rekannya.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Anggota kepolisian Polsek Muara Wahau dipimpin Kapolsek IPTU Sumartono, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Pada Minggu (28/09/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, polisi menemukan sepeda motor pelaku terparkir di sebuah toko kebab di Desa Wanasari. Seorang pria berinisial MZ berhasil diamankan.
Selanjutnya MZ mengarahkan petugas ke kediaman rekannya bernama Edison di belakang Pasar Malam SP 2, Desa Wahau Baru.
Saat ditangkap, Edison tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Dari keterangan Edison, aksi tersebut ia lakukan bersama seorang rekannya bernama Sondah, yang kini masih buron.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.