RADAR24.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Terbaru, Kejari menahan seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari, yang diduga lalai sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.

Tersangka J dituding tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik, sehingga pekerjaan jembatan tidak sesuai spesifikasi teknis. Akibat kelalaian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar. Kepala Kejari Lampung Timur, Pofrizal, menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami telah mengantongi alat bukti yang memenuhi syarat, sehingga tersangka ditahan di Rutan Sukadana,” ujar Pofrizal, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intelijen Muhammad Rony, Senin (29/9/2025).

Pofrizal menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para pelaksana proyek, baik kontraktor maupun konsultan, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Dana pembangunan berasal dari uang rakyat dan harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Jembatan Kali Pasir seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk mendukung mobilitas dan perekonomian warga Way Bungur. Namun, akibat dugaan korupsi dan kelalaian, proyek ini justru merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.