RADAR24.co.id – Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menyampaikan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp90 juta. Pelaku berinisial FM (33) ditangkap di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa bermula pada hari Senin, 1 Oktober 2023, sekitar pukul 14.02 WIB, di Dusun II RT/RW 007/004, Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Tersangka FM mendatangi rumah pelapor dan menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bidang kesehatan kepada saksi bernama Siti Nur Afifah.
FM meminta sejumlah uang dengan total Rp90 juta kepada pelapor secara bertahap, dengan rincian:
– Rp10 juta sebagai uang muka.
– Rp30 juta pada kunjungan berikutnya.
– Rp5 juta untuk “uang jalan”.
– Rp45 juta melalui transfer bertahap sebanyak tiga kali ke rekening Bank BRI atas nama FM (nomor rekening: 013001088402504).
Namun, setelah menerima uang tersebut, FM tidak memberikan kabar lebih lanjut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi janjinya. Akibatnya, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp90 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.
Penangkapan Tersangka
Pada hari Kamis, 17 September 2025, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti mendapat informasi keberadaan tersangka di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Petugas menemukan FM sedang tidur di rumah milik seseorang bernama No Rongsok. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti
Polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. Tiga lembar bukti transfer.
2. Tiga lembar kuitansi.
Identitas Tersangka
Nama: FM (33) warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHPidana (penggelapan), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini.