RADAR24.co.id — Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, pada Senin (8/9/2025). Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, memimpin jalannya press release dan menyampaikan bahwa ada tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan, dari tanggal 8 Agustus hingga 7 September 2025.

Dari pengungkapan kasus ini, sembilan orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram. AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika sekitar 241 jiwa.

Nilai keseluruhan dari barang bukti yang berhasil disita berjumlah Rp 72,3 juta. Modus operandi yang dilakukan para pelaku masih menggunakan sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi pihak kepolisian.

AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa Polres Kutim terus berkomitmen untuk memberantas dan menindak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kutim. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa dari 9 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur. “Saat ini kita proses adalah pengedar ataupun membantu mengedarkan narkotika,” ujar IPTU Erwin.